MUARABULIAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gudang penimbunan solar subsidi di Desa Tenam, Kecamatan Muarabulian digerebek tim Gabungan Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Muarabulian, Minggu 21 Agustus 2022 malam tadi.
Hasilnya, dua pelaku penimbunan minyak solar bersubisidi turut diamankan. Mereka yakni, Ubaidillah warga RT 06 Dessa Tenam dan Herman (47), warga Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian.
Mereka berdua dianggap melakukan tindak pidana pasal 55 dan 53 Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021 tentang penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak tanpa izin,
Kapolres Batanghari , AKBP M Hasan mengatakan, penangkapan ini berbekal adanya informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Duel Maut di Gudang Pinang Kota Jambi, Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron Beberkan Kronologisnya
BACA JUGA:Ada Cakades Terlibat PETI, Camat Batangasai Sarolangun Ngaku Belum Ada Laporan
“Hasil pendalaman informasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB, tim ke lokasi dan menemukan di dalam ruko 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar,” kata dia, Senin 22 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil temuan di lokasi, pengembangan dilakukan dan mengamankan Herman alias Man pelaku penimbunan BBM solar tersebut.
“Barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Batanghari untuk kita proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*/zen)