Besok, Polri Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo

Selasa 23-08-2022,21:24 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri, tepatya Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.

PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

BACA JUGA:Toyota bZ4X, Sekali Isi Baterai Bisa Jalan Hingga 460 Km 

BACA JUGA:Tinjau Pengerjaan Jalan di Kumpeh, Edi Purwanto: Harus Selesai Tepat Waktu

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis. 

Ini sejalan dengan penegasan Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan.

“Ya sedang diproses,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu. 

“Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” jelas Agung.

BACA JUGA:BNNP Jambi Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika Kepada Siswa SMA di Tanjabbar 

BACA JUGA:Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II Sriwijaya Gelar Lomba Agustusan

Pasal yang dilanggar Ferdy Sambo: 

Pasal 111 berbunyi Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.

Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.

Kategori :