Kendati demikian, Listyo mengaku masih terus mendalami kebenaran yang disampaikan oleh Sambo ihwal motif pembunuhan itu.
BACA JUGA:Pancasalah Laksamana
BACA JUGA:Tim PLN Bersama Manager PT Eramas Persada Energi Pantau Kondisi Rumah Warga
"Itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Masing-masing dari mereka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Relawan Muda Usulkan Tujuh Nama Kandidat Cawapres Airlangga
BACA JUGA:Fasha Apresiasi Khusus Paskibraka Kota Jambi
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri
Jelang sidang kode etik, Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ajukan surat permohonan mengundurkan diri dari Polri.
Kabar pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri ini dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membenarkan perihal surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:DPR RI Ingatkan Kapolri Jangan Kena Prank Ferdy Sambo Lagi
BACA JUGA:Dampak Kenaikan Tarif Ojol, Diprediksi Masyarakat Beralih ke Kendaraan Pribadi