Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Perselingkuhan? Simak Penjelasan Terbaru Kapolri

Kamis 25-08-2022,09:36 WIB
Editor : Gita Savana

"Ya, suratnya ada," kata Kapolri.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengn Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Lantas, bagaimanakah nasib sidang kode etik Ferdy Sambo?

Mungkinkah surat pengunduran diri Ferdy Sambo dan nasib pemecatannya hanya isapan jempol?

BACA JUGA:Ini Fitur Terbaru Dari WhatsApp, Bisa Kembalikan Pesan 

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Turun Tangan, Harga Telur Makin Bikin Menjerit

Menurut Kapolri, pihaknya kini sedang menimbang untuk memutuskan perihal pengunduran diri Ferdy Sambo.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Sidang kode etik

Nasib tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjadi misteri.

Diketahui, Divisi Propam Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Sendirian di Gubuk Tua, Kakek di Kabupaten Tanjab Timur Ini Bertahan Hidup di Tengah Hutan 

BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi adakan sosialisasi KPR Swakelola TWP TNI-AD

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Kategori :