JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Harga sawit di Jambi kembali mengalami peningkatan harga.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, menetapkan harga sawit Rp2.283,39 per kilogramnya.
Harga ini sendiri, naik sebesar Rp15,83 dari periode sebelumnya.
“Benar, untuk periode tanggal 26 Agustus sampai 1 September 2021 harga TBS kelapa sawit dengan umur 10 sampai 12 tahun itu ditetapkan Rp2.283,39 per kilogramnya,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal pada Jumat, 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Putri Candrawathi 9 Jam Diperiksa namun Tidak Ditahan, akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain
Sementara itu, harga rata-rata CPO adalah sebesar Rp10.611,44 dan harga rata-rata inti sawit Rp5.333,57.
“Kita terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan mengenai harga TBS ini agar dapat diterapkan pabrik sawit yang ada di daerah,” tambahnya.
Harga TBS ini sendiri bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam.
Kemudian, harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Simpang Rimbo, 1 Orang Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
“Kita selalu dorong agar para petani ini melakukan mitra dengan perusahaan agar sama-sama menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan,” tutupnya.
Sebelumnya, walaupun pemerintah sudah menetapkan harga sawit, di lapangan sendiri masih banyak dijumpai perusahaan yang tidak membeli TBS dengan aturan yang telah disesuaikan.
Alasannya karena petani tersebut adalah bukan mitra perusahaan.