Disampaikan Gubernur Jambi sebelumnya, bahwa perusahaan yang merasa keberatan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mengajukan keberatan secara tertulis untuk diteruskan ke Kementrian.
BACA JUGA:Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU Ini Akhirnya Dipecat Gerindra
BACA JUGA:Wow, Segini Omset Gudang Minyak Ilegal di Jambi Milik Pandu Selama 3 Tahun
Jika perusahaan kedapatan membeli TBS di bawah dari harga yang sudah ditetapkan tanpa alasan jelas, maka perusahan tersebut dapat dikenakan sanksi hingga izinnya dicabut. (dra)