JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ternyata tarif ojek online (Ojol) batal naik hari ini. Sebab, seharusnya Kemenhub menaikkan tarif Ojol per hari ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif baru ojek online (ojol).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa pembatalan kenaikan tarif ojek online ini karena beberapa alasan.
Menurutnya keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Penyebab Macet Parah di Jalan Lingkar Barat, Begini Kata Camat Alam Barajo
Sebab, penundaan dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar dapat hasil yang terbaik.
"Kemenhub masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini," ujar Adita, Senin 29 Agustus 2922 seperti dikutip dari JPNN.comKenaikan tarif ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kemudian, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Bungo, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Wow, Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bakal Jalan Lagi, Tapi Ada Syaratnya
Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus 2022.
Namun, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojol kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. *