SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkembangan perkara kasus penimbun minyak solar Subsidi yang melibatkan Hermanto (41) dan Saifulloh (53) warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, sudah masuk tahap 2 penyerah barang bukti dan tersangka.
Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Aritonang menuturkan, tahap P21 sudah selesai.
Saat ini masuk pada tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Berkasnya sudah lengkap, tinggal kita menunggu tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," katanya, Senin 29 Agustus 2022.
Soal status penahan terhadap tersangka, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai tahan kota, kata dia, setelah proses tahap 2 nanti, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan.
BACA JUGA:Perusahaan di Sarolangun Tak Pernah Lapor Soal Lowongan Kerja ke Disnakertrans Sarolangun
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Merawat Transmisi D-CVT
"Apakah nanti dilakukan penahan rutan, atau seperti apa nanti. Kita koordinasi dulu dengan pimpinan, terkait pengalihan status tahan terhadap tersangka tersebut," ujarnya.
Lanjutnya, soal penahanan itu ada kemungkinan dilakukan penahanan rutan atau hanya dilakukan penahanan kota. Namun, tetap mengacu pada pertimbangan dari pimpinan.
"Mungkin alasan kesehatan dan sebagainya, bisa saja nanti menjadi pertimbangan. Soal status tahanan terhadap tersangka nantinya," ucapnya.
"Saat ini belum ada pemanggilan terhadap tersangka, nanti sekaligus pada saat tahap 2. Paling lambat itu 2 minggu kedepan sudah tahap 2," tukasnya. *