JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Hanya saja Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan salah satu saksi kunci belum bisa dipastikan hadir.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bharada E tengah berkoordinasi dengan LPSK untuk menghadirkan Bharada E.
"Kusus tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti,"ujarnya.
BACA JUGA:Ada yang Meminta Ubah Alur Cerita Pelecehan, Putri Candrawathi Mendapat Tekanan?
Irjen Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan seperti dikutip dari JPNN.com
Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pejabat Polres Bungo, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Mutasi di Polres Tebo, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Rekonstruksi akan menghadirkan kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu bakal dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ada yang Meminta Ubah Alur Cerita Pelecehan, Putri Candrawathi Mendapat Tekanan?
BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Apakah Tarif Transportasi Ikut Naik? Begini Penjelasan Menhub
Rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan TKP “rapat” perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.
Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
BACA JUGA:Jalankan Perintah Kapolri, Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Kasus Perjudian di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Perkara Kasus Penimbunan Minyak Solar 10 Ton di Sarolangun, Berkas Sudah P21, Minggu Depan Tahap 2
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. *