Informasi yang didapat, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan KM 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
BACA JUGA:BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 2 Relokasi ke KCP Muaro Tebo
BACA JUGA:Data Subsidi BBM Dinilai Tidak Jelas, Berantakan dan tak Karuan
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan pengintaian.
Benar saja, tidak lama ditunggu Firmansyah yang melintas di kawasan tersebut langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga plastik bening berisi sabu di kantong celana milik tersangka.
Hasil introgasi, tersangka mengakui masih menyimpan dua plastik besar sabu di rumahnya sehingga langsung diamankan petugas.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas di Pegadaian Selasa 30 Agustus 2022, Antam dan UBS Ambrol
"Jaringannya dari daerah tetangga, saat ini masih dalam pengembangan kita," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Selasa 30 Agustus 2022.
Kata Thomas, peran tersangka ini adalah sebagai pengedar.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya. *