JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi lakukan pemeriksaan dan penyelidikan permasalahan antara PT RPSL dan seorang nenek Hafsa (88) warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Permasalahan antara kedua belah pihak tersebut menjadi viral setelah tersebarnya sebuah video di sosial media tentang keluhan dari nenek Hafsah dan cucunya terhadap PT RPSL yang merasa dirugikan adanya aktivitas PT tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menanggapi hal tersebut.
Dirinya mengatakan, bahwa Polda Jambi turunkan Tim Unit Idik II Satreskrrim Polresta Jambi untuk mendatangi lokasi rumah untuk mengecek kebenaran berita yang beredar.
BACA JUGA:Gak Cuma Bikin Kulit Cerah, Ini 3 Manfaat Rutin Pakai Masker Madu
BACA JUGA:Kamu Sering Ngeblank? Ternyata karena Kabut Otak, Simak Cara Mengatasinya
"Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa sudah pernah dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan kepada pihak PT RPSL dan pihak keluarga nenek Hafsah, namun pihak hafsah keluar dari acara mediasi, dikarenakan tuntutannya tidak dipenuhi," jelas Kabid Humas.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Humas, bahwa mediasi sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali pada bulan Februari 2022.
"Sebelumnya pihak keluarga Hafsah pernah didatangi oleh pihak PT RPSL pada 31 Januari 2022, untuk memberikan ganti rugi kerusakan rumahnya, namun ditolak pihak keluarga Hafsah dan tetap menuntut kerugian senilai Rp1.325.400.000," ucap Kombes Pol Mulia Prianto.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kabid Humas bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ditemukan adanya laporan dari keluarga Hafsah ke pihak kepolisian pada 11 Februari 2022, namun dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan tindak pidana.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Jambi Gelar Pra Rekonstruksi Kematian KY, Peragakan 21 Adegan
BACA JUGA:Pengurus SMSI, LBH SMSI dan MCM Provinsi Kalimantan Selatan Resmi Dilantik
"Sebelumnya kasus ini pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, namun sudah dihentikan karena tidak adanya bukti tindak pidana, eperti yang dilaporkan oleh pihak keluarga Ibu Hafsah. Gelar perkara tersebut sudah dihentikan lidik pada 12 Juli 2022," ungkap Mulia Prianto.*