Kasus Narkoba, Oknum Polisi dan PNS di Sarolangun Ditangkap Polres Sarolangun

Selasa 06-09-2022,18:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Gita Savana

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polres Sarolangun, amankan 6 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. 

Satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Sarolangun.

Ke enam pelaku itu, diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP). 

Pertama di RT 06 lingkungan Mts Negeri Sarolangun, Kelurahan Aur gading, Kecamatan Sarolangun. TKP keduanya, di RT 09 Kelurahan Sukasari, di salah satu bedeng yang menjadi tempat transaksi.

BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR RI 

BACA JUGA:Kapolda Jawa Timur Apresiasi Polwan Berprestasi, Ipda Dian Ambarwati dipromosikan Jadi Kasi Humas Polres Ngawi

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Agustus 2022 silam.

“Keenam pelaku dibekuk di tempat yang berbeda. Satu ASN dan satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri,” kata Kapolres, Selasa 6 September 2022.

Untuk pelaku atas nama Muhammad Ridwan (46), merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Tersangka Ridwan ini merupakan bandar sabu yang masok barang haram itu.

"Jadi si tersangka inisial CP dan Adit Prokimo (AP) ini yang menempati bedeng tersebut sebagai tempat transaksi narkoba, dan pada saat itu tersangka Doni Noverza (DS) memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke M. Ridwan (MR) dan RA sedang memaket barang haram itu," tuturnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Takut jadi Pengacara Ferdy Sambo 

BACA JUGA:HMI Cabang Sarolangun, Mengutuk Keras Keputusan Pemerintah Menaikan Harga BBM

Dari informasi warga, akhirnya DS dan AP diamankan di tempat DS di RT 06, lingkungan MTS Negeri Sarolangun Kelurahan Aurgading, setelah melakukan transaksi sabu.

"Dari keterangan tersangka Doni Noverza (DS) dan AP bahwa ada tersangka lain, di TKP yang kedua polisi mengamankan 4 pelaku yakni MR, Candra Putra (CP), Nawawi (NW) dan Rudi Arifandi (RA) berserta barang buktinya," sebutnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya dua bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp 250 ribu.

Kategori :