Keenam disangkakan melanggar UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
BACA JUGA:48 Dealer Honda di Provinsi Jambi Rayakan Harpelnas 2022
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Ongkos Travel Bungo-Jambi Naik Rp30.000
Ia menambahkan, untuk oknum ASN dan oknum anggota Polri terancam dengan hukuman tambahan berupa pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansinya. *