JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Ahmad Sahroni bahkan memberikan peringatkan untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Ahmad Sahroni meminta kedua lembaga independent itu berhati-hati.
"Mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik,” ujar Ahmad Sahroni, dilansir dari PMJ NEWS, 6 September 2022.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Oknum Polisi dan PNS di Sarolangun Ditangkap Polres Sarolangun
BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR RI
“Itu artinya polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan. Sedangkan dua Komnas itu justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka,” tambahnya.
Pasalnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan dinilai telah menghidupkan kembali isu pelecehan di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal dugaan kasus pelecehan seksual tersebut sempat dihentikan oleh pihak kepolisian.
Namun Komnas HAM dan Komnas Perempuan kembali menyulutnya atas dasar keterangan saksi.
BACA JUGA:HMI Cabang Sarolangun, Mengutuk Keras Keputusan Pemerintah Menaikan Harga BBM
Ahmad Sahroni juga menekankan agar Komnas HAM serta Komnas Perempuan tidak langsung menyampaikan pengakuan tersangka ke publik.
Hal ini bisa sangat berbahaya dan seolah menjadi sebuah kebenaran.
"Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nanti dapat mencederai logika berpikir masyarakat,” katanya.
Pernyataan dari Komnas HAM juga bisa berpotensi merusak penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polri.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Sebut AKI Mampu Tingkatkan Omset dan Mendorong Penciptaan 1,1 Juta Lapangan Pekerjaan
BACA JUGA:Launching Kartu Jambi Sehat, Gubernur Jambi Al Haris : Harus Ditingkatkan
“Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," tandasnya.
Beberapa waktu lalu dugaan kekerasan pelecehan seksual yang dikabarkan sebagai pemicu tewasnya Brigadir J sempat mencuat.
Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan terkait penembakan Brigadir J.
Menurut Konas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.
BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR RI
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Ongkos Travel Bungo-Jambi Naik Rp30.000
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
Namun Komnas HAM menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.
Dugaan pelanggaran HAM tersebut salah satunya berkenaan penghilangan nyawa atau hak hidup.
BACA JUGA:7 Anggota Geng Motor di Jaluko Dibebaskan, Kok Bisa?
Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.
Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.
Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumar 12 Agutus 2022.
BACA JUGA:3 Rumah Sakit di Muara Bungo Bisa Antrean Online Lewat Mobile JKN
BACA JUGA:48 Dealer Honda di Provinsi Jambi Rayakan Harpelnas 2022
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Isu pelecehan Putri Candrawathi di Magelang kini kembali hidup. Pelecahan tersebut diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Perihal dugaan pelecahan seksual tersebut sempat diungkapkan oleh Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menganggap adanya dugaan pelecehan berdasarkan sejumlah keterangan saksi.
BACA JUGA:Aipda Ahmad Karnain Dikenal Sosok Ramah dan Rajin Gotong Royong
BACA JUGA:PLN Berikan Listrik 24 Jam, Senyum Sumringah Warga Desa Manis Mato di Hari Pelanggan Nasional
Terkait hal ini, Komnas Perempuan meminta Timsus Polri melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
"Bentuknya perkosaan pada 7 Juli 2022 sore. Saat P sedang tidur dan karena kondisinya sakit," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, dilansir dari PMJ NEWS, 5 September 2022.
"Pengumpulan bukti lain menjadi kewenangan kepolisian. Karena itu, kami merekomendasikan petunjuk awal ini didalami," ucapnya.
Dugaan pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi ini berdasarkan kesaksian Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan Putri sendiri.
Kemudian keterangan tersebut dianggap cocok dengan keterangan Vera, kekasih almarhum Brigadir J, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA:Kasus Narkoba, Oknum Polisi dan PNS di Sarolangun Ditangkap Polres Sarolangun
BACA JUGA:Hyundai Motors Indonesia Gelar Hyundai STARGAZER Driving Day
"Petunjuk awal dari keterangan P dan S, kesesuaian dengan keterangan K dan V. Juga hasil asesmen psikologis dari Tim Psikologi Klinis yang mendapati korban depresi," terangnya.
Saksi Susi kabarnya menemukan Putri di depan pintu kamar mandi dalam kondisi tak sadarkan diri.
Sedangkan, dua ajudannya sedang pergi ke sekolah anak-anak Ferdy Sambo.
PC) Ditemukan S di depan pintu kamar mandi tidak sadarkan diri. Juga dua ajudan lain sedang ke sekolah anak-anaknya," jelasnya.
BACA JUGA:Appendisitis atau Usus Buntu, Kenali Gejala dan Pengobatannya
BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolda Lampung Copot Kapolsek
Kendati begitu, Siti enggan membeberkan adanya bukti lain dar tindakan pemerkosaan yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Pengakuan LPSK
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) malah ungkap sejumlah kejanggalan terkait isu pelecehan Putri Candrawathi.
Sejumlah kejanggalan dugaan pelecahan di Magelang tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Salah satu yang mencurigakan dalam dugaan peristiwa pahit tersebut di rumah Magelang masih ada Kuat Maruf dan ART Susi. Lantas mengapa Putri Candrawathi tidak mau berteriak?
BACA JUGA:Tak Hanya Listrik Andal, Jaringan Internet PLN Turut Sukseskan Rangkaian ETWG hingga ETMM G20
BACA JUGA:Hotman Paris Mengaku Takut jadi Pengacara Ferdy Sambo
“Kalaupun terjadi peristiwa kan si Ibu PC masih bisa teriak,” tutur Edwin, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 5 September 2022.
Di sisi lain, Edwin juga menyinggung soal adanya relasi kuasa.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin.
Sehingga ketika pelaku ingin beraksi tentu akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui ulah 'nakalnya'.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya. (Aulia Nur Arhamni/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ahmad sahroni peringatkan komnas ham bahaya hidupkan isu pelecehan awas jangan rusak penyidikan polri