KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda mengenai Dewan pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, untuk didefinitifkan.
Di mana para Dewas yang ada, masih menjabat sebagai pejabat sementara.
Hal ini pun menuai kritikan dari Pengamat Kebijakan Publik Jambi, Nasroel Yassir. Kata dia, sudah saatnya Perumda Tirta Mayang punya Dewan Pengawas yang defenitif.
“Sudah terlalu lama juga hanya diawasi oleh Plt Dewas. Masyarakat berharap menjelang akhir 2022 Pemkot melaksanakan Uji Kelayakan terhadap para Calon Dewan Pengawas agar awal 2023 sudah punya Dewas yang sesuai dengan aturan berlaku dan maksimal melaksanakan tugas pengawasan dengan maksimal,” kata dia.
BACA JUGA:Ekonom : Ketimbang IKN dan Kereta Cepat, Masyarakat Lebih Butuh BBM
BACA JUGA:Pimpinan Yayasan Pendidikan Sodomi 7 Santrinya, Penyuka Sesama Jenis
Lanjutnya, pengangkatan Dewas definitif ini nantinya dapat melalui berbagai tahapan fit and proper test yang telah diatur dalam Permendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.
Sementara itu, Humas Perumda Air Minum Tirta Mayang, Rendi menyebutkan, kewenangan Dewas Perumda Air Minum Tirta Mayang ini merupakan kewenangan Pemkot Jambi.
“Kalau ini kita juga masih menunggu, ini bukan kewenangan kita. Nanti bisa ditanyakan ke bagian ekonomi Pemkot Jambi, mengenai hal ini,” sebutnya.
Sementara itu, hingga kemarin siang, Kabag Perekonomian Setda Kota Jambi, Evridal Asri ketika coba dihubungi perihal ini belum memberikan jawaban.
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun Terlibat Narkoba, Sekda Bakal Lakukan Ini
BACA JUGA:Waduh, Keluarga Kenzie di Bungo Dapat Ancaman dari Penculik, Jadi Ingat Kasus Kekey di Kota Jambi
Sebelumnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Jambi mengatakan, masih menunggu instruksi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Bahkan, sejumlah aksi unjuk rasa juga sempat terjadi tahun lalu, terkait kejelasan pelaksana tugas dewan pengawas Perumda Tirta Mayang kota Jambi.
Di mana penunjukan Plt dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Mayang kota Jambi tanggal 31 Mei 2021 Nomor 02 tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Wali Kota Jambi, diduga menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.