Di mana, menurut pendemo syarat dewan pengawas yakni tidak pernah menjabat anggota direksi, anggota dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah, menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
BACA JUGA:Kriminolog UI Sebut Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor Sudah Sesuai Undang-undang
BACA JUGA:35 Akseptor di Kecamatan Pelayangan Kota Jambi Ikuti Pelayanan KB Gratis
"Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk itu kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas atas dugaan kerugian yang dialami perumda Tirta Mayang setiap tahunnya," timpal Korlap Aksi, Hafiz Alatas kala itu. *