Ferdy Sambo Digelandang ke Bogor, Diperiksa dengan Alat Uji Kebohongan

Kamis 08-09-2022,13:31 WIB
Editor : Gita Savana

Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan AS tahun 2019 yang memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. 

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Jambi Gelar Aksi Tolak BBM di Gedung DPRD, Terlibat Aksi Saling-Dorong dengan Polisi 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Kelabui Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J: Sambil Bersumpah dan Bercucuran Air Mata

Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.*

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Ferdy Sambo Digelandang ke Bogor, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi 

 

 

Kategori :