JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang korupsi Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, mengungkap fakta baru.
Terungkap, jika Yanheri, PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Kejari Muaratebo, disebut menerima sejumlah uang.
Uang berjumlah puluhan juta rupiah itu diduga berkaitan erat dengan jabatannya sebagai PPTK pada proyek Jalan Logpon tersebut.
Ini diungkap Hendra Ambarita, salah seorang penasehat hukum terdakwa Tetap Sinulingga usai sidang.
BACA JUGA:Pembagian BLT dan Sembako Pasca Kenaikan Harga BBM, Nasroel Yasir: Tidak Menyelesaikan Masalah
BACA JUGA:Sudah Mengakar, Ini Biang Kerok Masalah Mafia Tanah di Indonesia
Kepada awak media, Hendra, mengatakan, seharusnya PPTK ini dapat dimintakan pertanggungjawaban.
"Saksi PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi, dalam sidang, terungkap menerima uang Rp60 juta terkait proyek ini untuk kepentingan pribadi," ungkapnya, Kamis 8 September 2022.
Yanheri merupakan sosok yang patut pula dimintakan pertanggungjawaban.
Pasalnya, dari dokumen yang diperlihatkan ke persidangan, lanjut Hendra, semua rekomendasi saksi PPTK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko
BACA JUGA:Minyak Dunia Merosot, DPR RI Desak Jokowi Turunkan Harga BBM
Setiap pekerjaan di lapangan dan termin, semua ada disposisi dari PPK supaya PPTK (Yanheri) melakukan pengecekan dokumen dan pengecekan lapangan agar berkesesuaian.
"Jadi, dari fakta persidangan hari ini, dari awal PPTK dari awal yang mengetahui kejadian di lapangan. Kemudian, kenapa pengawas lapangan, justru iparnya (PPTK)," tandasnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, akhirnya menahan Ismail Ibrahim atau Mael.