Ferdy Sambo Diperiksa 6 Jam Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Ini Hasilnya

Jumat 09-09-2022,13:35 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Khusus (Timsus) Polri telah memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diperiksa selama enam jam.

"Jam 13.00 WIB sampai 19.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 9 September 2022, seperti dikutip dari JPNN.com.

Pemeriksaan untuk menguji Ferdy si perwira tinggi Polri itu digelar di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pada Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Apa Penyebab Kulit Jerawatan? Ini Penjelasan Dokter 

BACA JUGA:Makan Ayam Utuh dengan Harga Terjangkau hanya di Yello Hotel Jambi

Lantas apa hasilnya?

Jenderal bintang dua itu mengatakan hasil uji poligraf menggunakan alat lie detector untuk kepentingan penyidik.

"Hasil uji lie decector atau poligraf pro justitia untuk penyidik. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," tutur mantan Kapolda Kalteng itu.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Proyek Drainase di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh, Jadi Sorotan Warga 

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Rental di Kota Jambi Ikut Naikkan Harga

Kelima tersangka itu, yakni Bharada Richrad Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.

Sementara, diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar cara licik tersangka Ferdy Sambo untuk mengelabuinya dari sanksi hukum atas tindak pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kategori :