Tanam Sawit di Bibir Pantai Sadu, Pemilik Lahan Siap Bertanggung Jawab

Senin 12-09-2022,19:52 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemilik lahan yang telah menggarap wilayah pesisir pantai di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi untuk dijadikan lokasi perkebunan kelapa sawit ikut menyaksikan secara langsung penyegelan dan penghentian segala macam kegiatan perkebunan di lokasi tersebut.

Penyegelan ini dilakukan oleh pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Timur, Kamis 8 September 2022 lalu.

Jambi Independent sempat mewawancarai perwakilan pemilik lahan yang menggarap wilayah tersebut sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit.

Dalam wawancaranya di lokasi lahan tersebut, Santoso yang merupakan salah seorang perwakilan pemilik lahan mengatakan, lahan itu bukanlah milik perusahaan, melainkan pada saat itu dibeli oleh masyarakat juga atau milik perorangan.

BACA JUGA:Soal Penutupan Penanaman Bibit Sawit di Bibir Pantai Sadu, Kadus I Desa Sungai Sayang Bilang Begini

BACA JUGA:Ini Tips Berkendara yang Aman Saat Musim Hujan

Selain itu, proses pembayaran lahan ini juga belum tuntas sepenuhnya dan sebagian besar masih milik masyarakat setempat yang telah terlebih dahulu mengolah lahan tersebut.

"Kalau terkait proses pembayaran masih kita periksa lebih lanjut. Yang jelas seluruh dokumen di lokasi ini masih milik atas nama masyarakat setempat," ucap pria keturunan cina ini.

Saat ditanyakan mengapa mereka langsung menggarap lahan tersebut dan kemudian menanami bibit kelapa sawit di lokasi yang belum jelas kepastian pembayaran dan belum mengantongi izin terkait pembukaan lahan perkebunan itu, dirinya menjelaskan bahwasannya hal tersebut mereka lakukan untuk proses penguasaan fisik.

"Mengapa kita lakukan hal itu, tujuannya untuk penguasaan fisik sebenarnya pak, memang ada keterlanjuran disitu," jelasnya.

BACA JUGA:Bajak Laut yang Beraksi di Perairan Tanjab Timur Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kapolda dan Kajati Jambi Bertemu, Ini yang Disampaikan

Saat disinggung terkait adanya kewajiban dari mereka yang telah menggarap lahan tersebut dan telah menanaminya dengan bibit kelapa sawit, untuk diganti dengan tanaman mangrove, Santoso menerangkan bahwasannya, mereka telah membuat komitmen dengan Pemkab Tanjab Timur untuk bertanggung jawab menangani kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Dengan adanya aturan yang menyatakan bahwasannya lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk digarap dan dipergunakan untuk lokasi perkebunan produksi, membuat mereka yang telah menggarap lahan tersebut dan telah menanaminya dengan bibit kelapa sawit, tidak bisa lagi melanjutkan proses pengelolaan lokasi tersebut untuk dijadikan wilayah perkebunan.

Sebab, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Timur telah menyegel lokasi tersebut dan langsung menghentikan seluruh kegiatan di lahan itu dengan cara menutup serta memasang papan peringatan.

"Saat ini kita tidak membahas ganti rugi atau ganti untung, tapi komitmen kita dengan Pemkab Tanjab Timur sesuai arahan penggiat lingkungan yang ada di kabupaten ini dan juga anggota DPRD dari Komisi III yang hadir bersama kita disini, kita akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang terjadi," terangnya.

BACA JUGA:KSOP Kelas IV Muara Sabak Telah Melayani Perizinan Secara Inaportnet

BACA JUGA:KSOP Kelas IV Muara Sabak Mencatat, Ada Peningkatan Kunjungan Kapal Niaga di Tahun 2022

Kemudian, guna menghindari adanya permasalahan baru yang dikhawatirkan akan muncul di kemudian hari, dikarenakan adanya sebagian masyarakat yang belum menerima atau belum mendapat pembayaran penuh atas lahan tersebut dari pihak pembeli lahan, Santoso menuturkan bahwasanya hal tersebut akan dibahas lebih lanjut nantinya.

"Terkait hal itu, akan kita bahas lebih lanjut lah pak ya, kita juga belum tau sejauh mana pembahasan atau terkait proses tersebut. Yang jelas, pemilik-pemilik sebelumnya kan masih bisa kita panggil dan diajak berunding. Yang pasti kita sudah mengikuti aturan dari Pemkab, dan lokasi ini juga sudah ditutup, tidak boleh ada lagi kegiatan," tuturnya.

Dirinya juga menyebutkan, pada saat proses jual beli lahan tersebut, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya larangannya jika ingin mengelola lahan tersebut untuk lokasi perkebunan.

"Sepengetahuan kami, secara tata ruang lokasi ini dulunya adalah perkebunan. Waktu kami buka lahan ini, dari pihak desa juga tidak ada yang mengingatkan," sebutnya.

BACA JUGA:Akses Jalan Runtuh di Kecamatan Limun, Segera Diperbaiki

BACA JUGA:Resmi Dibuka oleh Sekda Bungo Pelatihan Potensi SAR Pertolongan dan ketinggian tahun 2022

Pada sisi samping lahan tersebut juga terdapat satu menara pantau yang berdiri tegak dengan ketinggian sekitar 25 meter. Menara tersebut nantinya juga akan dibongkar sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tanjab Timur dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut. *

Kategori :