Registrasi Sosial Ekonomi: Kualitas Data dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Kamis 15-09-2022,08:52 WIB

Oleh: Muji Lestari, SE, MA

Kepala BPS Kabupaten Muara Jambi

Overcoming poverty is not a gesture of charity. It is an act of justice. It is the protection of a fundamental human right, the right to dignity and a decent life. (Nelson Mandela)

Pendahuluan

Pandemi Covid-19, fluktuasi harga pangan dan harga minyak di pasar global, dan konflik Rusia-Ukrania membawa dampak langsung terhadap perlambatan ekonomi, menurunnya penerimaan negara dan terhambatnya kesinambungan fiskal. Beberapa negara mengalami tekanan ekonomi yang sangat berat bahkan Sri Lanka mengalami kebangkrutan. Setiap negara dipaksa menerapkan kebijakan refocusing dan adjustment untuk mengurangi tekanan dan sekaligus menjamin pemulihan perekonomian. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian subsidi bahan BBM yang akan berpengaruh terhadap inflasi berupa kenaikan harga BBM, harga barang dan biaya lainnya yang berdampak terhadap daya beli masyarakat. 

Dalam upaya mengantisipasi dampak negatif dan mitigasi risiko terjadinya inflasi terhadap penurunan daya beli, Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan penyediaan bantuan dan perlindungan sosial yang sudah ada kemudian diperkuat dengan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan pascakenaikan harga BBM tahun 2022. Ada tiga kebijakan bantuan sosial yang disiapkan sebagai safeguarding terhadap pengurangan subsidi BBM, yaitu bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan sosial Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp 24,17 triliun. 

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mengawal pelaksanaan program perlindungan sosial tersebut agar tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau masyarakat sebagai kelompok sasaran (target group) yang sangat membutuhkan dan bagaimana perbaikan targeting perlindungan sosial di masa depan? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Badan Pusat Statistik, Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian/Lembaga lainnya sedang melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) sebagai pondasi bagi reformasi sistem perlindungan sosial.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (12) - Kenapa Disekap 

BACA JUGA:Anang Famred

Urgensi Regsosek

Dalam pidato pengantar RUU APBN tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2022, Presiden menegaskan pentingnya reformasi program perlindungan sosial yang didukung dengan perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sejak tahun 2020, Bappenas bersama BPS telah merencanakan Regsosek sebagai bagian tidak terpisahkan dari reformasi sistem perlindungan sosial. Kegiatan Regsosek bertujuan untuk menghasilkan statistik dasar tentang kondisi sosial ekonomi penduduk yang mencakup demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, geospasial dan informasi penting lainnya. 

Dengan tersedianya informasi sosial ekonomi rumahtangga yang komprehensif di setiap wilayah, perencanaan kebijakan dan program yang menyangkut bantuan dan perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara lebih baik, akurat, tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat administrasi, efisien dan efektif. Data informasi sosial ekonomi rumahtangga juga sangat penting sebagai acuan targeting program pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjangkau kelompok sangat miskin (ekstrem), miskin dan rentan miskin terutama pada saat tanggap darurat bencana. 

Pengalaman pahit dalam menghadapi pandemi Covid-19 menegaskan betapa pentingnya data sosial ekonomi rumahtangga sebagai dasar dalam pengembangan skema perlindungan sosial adaptif, integrasi berbagai program perlindungan sosial dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Selain itu, pelaksanaan Regsosek juga mendukung penajaman program pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah; pembangunan infrastruktur dasar; pemerataan akses pendidikan dan kesehatan; peningkatan inklusi keuangan; serta intervensi program lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan. 

Agenda Regsosek

Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), BPS mendapatkan mandat untuk melaksanakan Regsosek yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah baik dalam pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran, serta pengelolaan data secara berkelanjutan. 

Kategori :