Sementara dari keterangan saksi dari laboratorium tersebut dikatakan Monang menyebutkan adanya pengerjaan jalan dengan agregat kelas A dan B.
"Hasil laboratorium menyatakan ada agregat A, tapi itu tidak sesuai dengan hasil BPKP yang diajukan JPU dalam perkara ini kan hasil BPKP. Dinyatakan dalam LHP nya agregat A tidak ada, tapi dari UPTD sendiri melakukan pengecekan dan pengetesan ada. Jadi ini yang membuat tidak singkron lagi," tandasnya. *