JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengusutan dugaan korupsi pengerjaan Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, belum berhenti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, mengungkapkan ada kemungkinan tersangka baru ini.
Ini diungkapkan usai sidang dengan terdakwa Ismail Ibrahim alias Mael selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga, Kabid Binamarga pada Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Suarto, Direktur Nai Adhipati Anom, Kamis (15/9).
Jaksa penuntut umum Wawan Kurniawan, menghadirkan saksi konsultan pengawas dan Kepala UPTD Laboratorium Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kejari Bungo Antisipasi Munculnya Aliran Sesat
BACA JUGA:Dua Crosser Astra Honda Kuasai Podium IndoMX National Championship di Sulsel
Mereka yakni Zardi Oka Susteja, Edi Warman dan Arif Budiman selaku pihak UPTD.
Keterangan saksi dalam sidang dikatakan Kasi Pidsus Kejari Tebo itu, bahwa konsultan pengawas mengungkapkan fakta lapangan pengerjaan proyek tersebut.
"Terkait pengerjaan di lapangan memang diakui konsultan pengawas bahwa pelaksana kegiatan bukan PT Nai Adhipati Anom," katanya.
Ditambahkannya bahwa pengerjaan lapangan dari Jalan Padang Lamo tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
BACA JUGA:Pembunuh Ashari Alias Heri Combo di Pasar Atas Bungo Divonis 8 Tahun Penjara
BACA JUGA: Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Ditahan Kejari Tebo
"Juga didapat keterangan bahwa pekerjaan ini dilaksanakan tidak sesuai dengan spek karena ada juga terjadi keterlambatan kontrak sehingga dikerjakan akhir Agustus 2019," ungkapnya.
Terkait agregat kelas A yang menjadi pembahasan dalam beberapa kali sidang, pada keterangan konsultan juga dikatakan Wawan tidak dikerjakan oleh pelaksana kegiatan.
"Agregat kelas A dan B tidak dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan di lapangan yaitu saudara Bambang yang merupakan karyawan H Ismail Ibrahim," katanya.