Tak Lagi terima Bantuan PKH, Janda 2 Anak di Tanjab Timur Ini Kebingungan Biayai Sekolah Anaknya

Jumat 16-09-2022,18:46 WIB
Reporter : Ivan
Editor : Risza Saputra

Melansir dari laman kemensos.go.id, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes), dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

BACA JUGA:Viral Video Perkelahian Siswa SMPN 24 Muaro Jambi

BACA JUGA:Dikawal KPK, Tim Gabungan Pemprov Jambi Dapat Perlawanan dari Warga saat Pasang Plang

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. 

PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

BACA JUGA:PDIP Beri Respon Wacana Presiden 2 Periode Bisa jadi Cawapres

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Anda Bisa Bernafas Lega Hari ini

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). 

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). *

 

Kategori :