Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek 48/2022 tentang seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Dengan tema besar transformasi, sistem seleksi pun sedikit mengalami perubahan.
Untuk seleksi berdasarkan prestasi atau sebelumnya disebut SNMPTN, siswa harus memiliki nilai minimal 50 persen dari rata-rata seluruh mata pelajaran.
"Baik kurikulum 2013, kurikulum darurat maupun kurikulum merdeka," ujar Sekretaris Ditjen Dikti-Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Selasa,13 September 2022.
Dengan aturan tersebut, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka tetap mengumpulkan 50 persen nilai rata-rata siswanya.
BACA JUGA:Anies Baswedan Nyampres, Partai Gerindra Marah
BACA JUGA:Anies Baswedan Nyampres, Partai Gerindra Marah
Artinya, meski sekolah masih memberlakukan penjurusan IPA dan IPS, aturannya tetap sama dengan sekolah yang tidak lagi menerapkan penjurusan.
Selain itu, PTN juga dapat menetapkan mata pelajaran pendukung prodi dan/atau prestasi dan/atau portofolio dengan bobot maksimal 50 persen.
Untuk penilaian seleksi jalur prestasi ya hampir sama dengan SNMPTN. Untuk nilai rapor dan portofolio dimasukkan melalui sistem dan yang melakukan penilan PTN masing-masing.
Karena PTN diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria sesuai dengan yang ditetapkan oleh PTN maksimal 50 persen," jelasnya.
BACA JUGA:Ratu Wushu
BACA JUGA:AHY: Demokrat Siap Jadi Motor Perubahan Bersama Rakyat
Selain itu, penyelenggara seleksi juga diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang berada di bawah kementerian.