Terbaru! SNMPTN 2023, Siswa IPS Boleh Pilih Jurusan IPA, Ini Syaratnya

Sabtu 17-09-2022,09:19 WIB
Editor : Gita Savana

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek 48/2022 tentang seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). 

BACA JUGA:22 Provinsi di Indonesia Terserang Hepatitis Misterius, Bagaimana di Jambi? Simak Penjelasan Kemenkes 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 17 September 2022, Taurus , Masalah Karir dan Uang Terus Berjalan Dengan Baik Untuk anda

Dengan tema besar transformasi, sistem seleksi pun sedikit mengalami perubahan.

Untuk seleksi berdasarkan prestasi atau sebelumnya disebut SNMPTN, siswa harus memiliki nilai minimal 50 persen dari rata-rata seluruh mata pelajaran. 

"Baik kurikulum 2013, kurikulum darurat maupun kurikulum merdeka," ujar Sekretaris Ditjen Dikti-Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie kepada Media Indonesia, Selasa,13 September 2022.

Dengan aturan tersebut, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka tetap mengumpulkan 50 persen nilai rata-rata siswanya.  

BACA JUGA:Anies Baswedan Nyampres, Partai Gerindra Marah 

BACA JUGA:Anies Baswedan Nyampres, Partai Gerindra Marah

Artinya, meski sekolah masih memberlakukan penjurusan IPA dan IPS, aturannya tetap sama dengan sekolah yang tidak lagi menerapkan penjurusan.

Selain itu, PTN juga dapat menetapkan mata pelajaran pendukung prodi dan/atau prestasi dan/atau portofolio dengan bobot maksimal 50 persen.  

Untuk penilaian seleksi jalur prestasi ya hampir sama dengan SNMPTN. Untuk nilai rapor dan portofolio dimasukkan melalui sistem dan yang melakukan penilan PTN masing-masing.

Karena PTN diberikan kewenangan untuk menentukan kriteria sesuai dengan yang ditetapkan oleh PTN maksimal 50 persen," jelasnya.

BACA JUGA:Ratu Wushu 

BACA JUGA:AHY: Demokrat Siap Jadi Motor Perubahan Bersama Rakyat

Selain itu, penyelenggara seleksi juga diganti oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) yang berada di bawah kementerian. 

Kategori :