JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kabar gembira bagi warga Provinsi Jambi yang saat ini masih menunggak pajak kendarannya baik roda dua ataupun roda empat.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pringardi menyebutkan bahwa pemutihan berlaku untuk pajak dan denda kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jambi Sisir 8 Tempat Hiburan di Kota Jambi dengan Anjing Pelacak
BACA JUGA:Bertemu Gibran, Ini Pesan Menko Airlangga
"Benar, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya," kata Agus saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 September 2022.
Kata Agus, nantinya wajib pajak ini hanya dikenakan pembayaran pajak selama dua tahun, yakni tahun terakhir dan tahun kedepannya.
"Program ini, sengaha kita lakukan untuk mengantisipasi berlakunya pasal 74 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentan LLAJ, dimana kendaraan yang lewat dua tahun masa STNK nya tetapi tidak membayar pajak maka kendaraannya akan dianggap bodong atau ilegal," tambahnya.
Dari hal itu, Agus menghimbau agar warga yang telah menunggak pajak kendarannya agar memanfaatkan program tersebut.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Aliran Dana Judi Online Capai Rp 155 Triliun
BACA JUGA:Tips Cara Hemat Listrik agar Biaya Bulanan tak Membengkak
"Karena program dari Kakorlantas Polri ini akan mulai berlangsung tahun depan, untuk pemutihannya bisa bagi kendaraan roda dua, roda empat dan yang lainnya," tutupnya. *