BACA JUGA:Bocah yang Tenggelam di Sungai Batang Merao, Kabupaten Kerinci Ditemukan Tak Bernyawa
"Kalau isu dengan Kuat kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena Pandemi Covid-19 (Kuat dikabarkan terpapar Covid).
"Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," terang Agus Andrianto kepada wartawan Senin 5 September 2022.
Komjen Agus juga pernah menyatakan bahwa motif pelecehan seksual dalam kasus 340 KUHP sangat kecil kemungkinan terjadi.
"Sangat kecil kemungkinan," tegas Komjen Agus usai memberikan dakwaan tersangka terhadap Ferdy Sambo beberapa waktu lalu di Mabes Polri.
BACA JUGA:SMSI Turut Mendoakan Kesehatan Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra
BACA JUGA:Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Wilayah Laut di Indonesia
Lagi pula, usai didalami penyidik atas laporan Sambo dan Putri terkait skenario pelecehan di Duren Tiga sudah dinyatakan SP3.
"Sebab tidak ditemukan unsur tindak pidananya," tegas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Tidak Ada Visum Putri Candrawathi
Ferdy Sambo menyatakan jika pelecehan Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J terjadi di Magelang.
Namun, kata Komjen Agus, sayangnya perkara itu tidak dilaporkan oleh mereka saat berada di Magelang, sehingga tak cukup kuat buktinya, salah satunya hasil visum.
BACA JUGA:Ada Program Pemutihan Total untuk Kendaraan Bermotor di Provinsi Jambi, Cek Jadwalnya
BACA JUGA:Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jambi Sisir 8 Tempat Hiburan di Kota Jambi dengan Anjing Pelacak
Hasil visum bisa menjadi bukti jika memang adanya tindakan kekerasan seksual seperti yang disangkakan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP itu Sambo menuliskan peristiwa di Magelang bahwa Putri mengalami kekerasan seksual, istrinya dibanting oleh Brigadir J hingga tergeletak di depan kamar mandi.