Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Peran Ipda Arsyad

Minggu 18-09-2022,13:18 WIB
Editor : Gita Savana

"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade, Jumat kemarin.

BACA JUGA:Satu Tahun Perjalanan Mahasiswa Internasional di Universitas Jambi 

BACA JUGA:Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan dan Cegah Penyakit di Musim Pancaroba

Dalam kasus ini, dikutip dari JPNN.com, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. *

 

 

 

Kategori :