"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade, Jumat kemarin.
BACA JUGA:Satu Tahun Perjalanan Mahasiswa Internasional di Universitas Jambi
BACA JUGA:Ini 8 Cara Menjaga Kesehatan dan Cegah Penyakit di Musim Pancaroba
Dalam kasus ini, dikutip dari JPNN.com, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. *