JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhirnya Polri secara resmi memutuskan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil sidang banding Ferdy Sambo, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan jika banding tersangka pembunuhan Brigadir J itu ditolak.
"Menolak permohonan banding pemohon banding," buka Komjen Agung pada sidang kode etik profesi polri (KEPP) yang digelar hari ini Seni 19 September 2022.
Dengan penolakan ini, maka berlakulah putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sebelumnya dijalani Ferdy Sambo di Mabes Polri.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti, Ini Tanggapan Kepala Sekolah
BACA JUGA:Pengusaha Batu Bara di Jambi Dilaporkan Adik Kandungnya, Ini Kasusnya
Dengan begitu, suami Putri Candrawathi itu tak akan mendapat tunjangan apapun.
Proses persidangan ini Mabes Polri tak menghadirkan tersangka, Ferdy Sambo. Akan tetapi sidang banding hanya berlangsung seperti rapat.
Sidang banding ini diketuai oleh Komjen Agung Budi Maryoto, dengan wakil Ketua Komisi Banding Irjen R Sigid Tri Hardjanto. Selain tiga anggota, yaitu Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Irjen Indra Miza.
Dalam pemecatannya itu, kini Ferdy Sambo sudah tak lagi disebut sebagai jenderal, melainkan hanya Pati Yanma Polri.
BACA JUGA:Soal Anggota DPRD Dilaporkan Istri, BK Dewan Batanghari, Akui Pernah Mediasi Ilhamsyah dan Susi
BACA JUGA:Pelayanan PDAM Muaro Jambi Buruk, Pelanggan Sebut Percuma Ganti Dirut
"Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri," terang Komjen Agung.
Seperti diketahui Sambo dan keenam tersangka Obstruction of Justice terbukti telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Peran Sambo di antaranya memerintahkan agar personel Polri di bawah kekuasaannya untuk menghilangkan dan menghancurkan barang bukti seperti rekaman CCTV.
Dalam putusan hasil sidang, maka perbuatan Sambo pun dikenai sanksai tercela dan berupa administratif, yakni berupa PTDH.
BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti
BACA JUGA:Laba BTN Syariah Melonjak pada Semester 1 2022
"Selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi admnistratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
"Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas," tukas Komjen Agung membacakan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo.
Sementara itu, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan sidang banding ini adakal kolektif kolegial.
"Jadi, seluruh banding sepakat menolak memori bandi Irjen FS," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA:Ribuan Buruh Cianjur Unjuk Rasa, Sampaikan 3 Tuntutan
BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti
Seorang anggota Polri dapat dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH secara otomatis, anggota yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiun.
Melalui pemecatan ini Sambo harus melepas berbagai macam fasilitas termasuk gaji dan tunjangan yang tak sedikit saat dirinya menjabat Kadiv Propam Polri.
Sehingga, dengan putusan pemecatan tersebut suami Putri Candrawathi itu tidak akan dapat gaji, tunjangan, serta hak pensiun. (Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul sambo resmi dipecat dari polri suami putri kini dipastikan tak mendapat gaji hingga tunjangan pensiun