JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - MAH sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai membantu Hacker Bjorka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ada sejumlah pasal yang dijerat kepada pemuda penjual es asal Madiun tersebut.
Namun Dedi mengatakan bahwa penetapan tersangka beserta pasal yang digunakan merupakan urusan penyidik.
Dengan tindakan yang dilakukan MAH itu, Polri menganggap MAH sudah melakukan pelanggaran dalam aturan UU ITE.
BACA JUGA:Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tak Dapat Gaji Hingga Tunjangan Pensiun
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti, Ini Tanggapan Kepala Sekolah
"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin, 19 September 2022.
"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tandasnya.
Sebelumnya tim khusus juga sudah berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus hacker Bjorka.
"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," tutur Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pada Jumat, 16 September 2022.
BACA JUGA:Soal Anggota DPRD Dilaporkan Istri, BK Dewan Batanghari, Akui Pernah Mediasi Ilhamsyah dan Susi
BACA JUGA:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice
"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," sambungnya.
Pemuda Madiun (MAH) 21 tahun buat pengakuan terbaru terkait awal kenal dengan hacker Bjorka.
Perkenalan MAH dengan Bjorka ternyata bermula dari menjual channel Telegram.
MAH menjual channel ke hacker tersebut bernama @Bjorkanism dengan harga USD100 atau sekitar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Atasi Inflasi, Pemkab Muaro Jambi Refocusing Anggaran Rp 4,3 Miliar
BACA JUGA:Anggota DPRD Dilaporkan Istri Kasus KDRT, BK Batanghari: Perbuatan KDRT Tidak Dibenarkan
Pemuda yang berasal dari Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu kemudian ditetapkan tersangka.Pasalnya ia dinilai salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
MAH pernah mengunggah tiga kali di channel Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".
Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti
BACA JUGA:Menperin Minta Kolaborasi RI, Malaysia, Thailand Ditingkatkan
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".
Menurut MAH, awalnya dirinya juga penasaran tentang Bjorka
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," tuturnya, dilansir dari PMJ NEWS, Minggu 18 September 2022. (Risto Risanto/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bantu bjorka mah dinilai melanggar uu ite sudah jelas pasalnya ya