JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini lakukan pemeriksaan terhadap saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, pada Rabu 21 September 2022.
Ali Fikri, juru bicara KPK mengatakan Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi.
"Benar, pemeriksaan dilakukan terhadap orang saksi suap ketok palu di Mapolda Jambi," katanya.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Jambi, atas nama sbb:
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Fraksi PPP Hasan Ibrahim Penuhi Panggilan Penyidik KPK
1. ELHELWI Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
2. BAMBANG BAYU SUSENO Wakil Bupati Muaro Jambi.
3. AGUS RAMA Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019).
4. SALIM Anggota DPRD Provinsi Jambi 2017–2019.
BACA JUGA:Pompong Pengangkut Bibit Sawit Tenggelam di Perairan Berbak, 2 Orang Awaknya Belum Ditemukan
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno Diperiksa KPK di Polda Jambi, Begini Katanya
5. MAULI Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019
6. SYOPIAN Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
7.HASAN IBRAHIM Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.