JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Dalam hitungan beberapa hari ke depan, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akan segera bebas dari penjara
Disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa masa tahanan Ferdy Sambo kemungkinan besar hanya 129 hari.
Sehingga jika dihitung sejak awal Ferdy Sambo ditahan, maka sebentar lagi akan keluar.
Jika dihitung masa tahanan Ferdy Sambo baru mulai dihitung sejak yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Turnamen Badminton PBKAHMI-Jambi Independent Resmi Dibuka
BACA JUGA:Atasi Sakit Gigi dengan 3 Obat Ini
Maka dari itu Sugeng menyebut ada peluang bagi Ferdy Sambo bebas dalam beberapa hari ke depan.
"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan," ujar Sugeng.
"Perkaranya tetap berjalan," tambah Sugeng, dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Sabtu, 24 September 2022.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan kalau Sambo ditahan pasca resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:Harga Emas Ambyar Pasca The Fed Naikkan Suku Bunga
BACA JUGA:Putusan Otak
Jika dihitung seperti itu, Sambo sudah berada di dalam sel sekitar 30 hari.
Selain itu ditambah 21 September masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," tutur Sugeng.