Untuk teknis sumbangan tersebut Bukri meminta agar ditanyakan langsung kepada komite sekolah SMKN 1 tersebut.
BACA JUGA:Begini Kondisi Anak Rizky Billar Pasca Operasi
Skema dirubah
Dari situ, Senin 26 September 2022 kemarin, komite sekolah menggelar rapat bersama sekolah di SMKN 1 Kota Jambi.
“Itu sebenarnya bukan pungutan, namun infak yang telah disepakati bersama sebelumnya. Nantinya uang infak ini akan digunakan untuk keperluan sekolah, uangnya juga langsung dikelola sekolah,” kata Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kota Jambi Lukman Hakim.
Lanjutnya, hal tersebut urung dilakukan karena menimbulkan polemik di antara wali murid kelas X SMKN 1 Kota Jambi. Setelah rapat tersebut, pihak Komite memutuskan untuk mengubah skema iuran.
“Jadi nominalnya tidak kita patok harus Rp200 ribu. Tapi kita beri range misalnya mulai dari Rp 50 ribu, dan waktunya juga tidak kita batasi, selama siswa tersebut bersekolah di SMKN 1 Kota Jambi,” tambahnya.
BACA JUGA:Ada Tekanan Panas, Sri Mulyani Ungkap Penyebab Rupiah Melemah
Ditegaskan Lukman, bahwa iuran ini tidak bersifat wajib. Bagi wali murid yang keberatan, diperbolehkan untuk tidak membayar iuran tersebut.
“Tidak wajib dong, bagi yang mau saja, karena kalau kita wajib kan ada sanksi bagi yang tidak bayar. Kami tegaskan iuran ini bagi wali murid yang berkenan saja,” ungkapnya.
Diketahui, ada sekitar 16 wali murid yang sudah membayar iuran tersebut dari 500 an siswa yang kelas X SMKN 1 Kota Jambi. Pihak Komite nantinya akan memberikan kebebasan apakah mereka ingin uangnya dikembalikan atau tetap disumbangkan.
“Kita pada intinya menghindari polemik dan salah faham, semoga dengan penjelasan ini tidak ada lagi anggapan-anggapan miring tentang kejadian ini,” tutupnya.*