Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi

Selasa 27-09-2022,13:09 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Risza Saputra

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Leo, Anda Dapat Menghilangkan Masalah Pekerjaan yang Berat Dengan Mudah

Dari masalah ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memanggil Kepala SMKN 1 Kota Jambi untuk mengkonfirmasi hal ini. Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri membenarkan mengenai adanya iuran tersebut. 

"Kepala sekolahnya bilang itu kegiatan komite sekolah bukan kegiatan sekolah. Katanya sudah jadi keputusan komite untuk sumbangan, begitu," katanya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.

Bukri mengatakan, Disdik tidak mempersoalkan iuran yang sifatnya seperti itu. "Kalau kesepakatan komite sekolah boleh saja, asal itu untuk membantu sekolah. Tapi yang tidak mampu tidak dikenakan sumbangan," tambahnya.

Untuk teknis sumbangan tersebut Bukri meminta agar ditanyakan langsung kepada komite sekolah SMKN 1 tersebut. 

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 27 September 2022, Libra, Asmara dan Cinta Mendapatkan Sedikit Bantuan Hari ini 

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 27 September 2022, Capricorn, Ini Bisa Menjadi Hari yang Tenang Bagi anda

Skema dirubah

Dari situ, Senin 26 September 2022 kemarin, komite sekolah menggelar rapat bersama sekolah di SMKN 1 Kota Jambi.

“Itu sebenarnya bukan pungutan, namun infak yang telah disepakati bersama sebelumnya. Nantinya uang infak ini akan digunakan untuk keperluan sekolah, uangnya juga langsung dikelola sekolah,” kata Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Kota Jambi Lukman Hakim.

Lanjutnya, hal tersebut urung dilakukan karena menimbulkan polemik di antara wali murid kelas X SMKN 1 Kota Jambi. Setelah rapat tersebut, pihak Komite memutuskan untuk mengubah skema iuran.

“Jadi nominalnya tidak kita patok harus Rp200 ribu. Tapi kita beri range misalnya mulai dari Rp 50 ribu, dan waktunya juga tidak kita batasi, selama siswa tersebut bersekolah di SMKN 1 Kota Jambi,” tambahnya. 

BACA JUGA:Hilangkan Energi Negatif di Rumah dengan 3 Cara Ini, Bikin Jiwa Langsung Tenang 

BACA JUGA:Soroti Banjir di Kota Jambi, Ini Kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi

Ditegaskan Lukman, bahwa iuran ini tidak bersifat wajib. Bagi wali murid yang keberatan, diperbolehkan untuk tidak membayar iuran tersebut. “Tidak wajib dong, bagi yang mau saja, karena kalau kita wajib kan ada sanksi bagi yang tidak bayar. Kami tegaskan iuran ini bagi wali murid yang berkenan saja,” ungkapnya.

Diketahui, ada sekitar 16 wali murid yang sudah membayar iuran tersebut dari 500 an siswa yang kelas X SMKN 1 Kota Jambi. Pihak Komite nantinya akan memberikan kebebasan apakah mereka ingin uangnya dikembalikan atau tetap disumbangkan.

Kategori :