JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menetapkan satu tersangka lagi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Perum Bulian Baru RT 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019, Rabu 28 September 2022.
Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Penyidikan perkara tindak pidana dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) sebelumnya.
"Rabu, 28 September 2022 hasil ekspose kami menetapkan 1 (satu) tersangka baru dari Pihak Pemerintah yaitu LPS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perkim Kab upaten Batanghari," kata Sugih di Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis 29 September 2022.
Surat Penetapan Tersangka LPS Nomor : TAP- 04/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Print- 13/L.5.11/Fd.1/09/2022 tanggal 28 September 2022.
BACA JUGA:Pengacara Baru Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang Ternyata Satu Kampung dengan Brigadir J
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional
Guna mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka LPS penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 28 September 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batanghari telah menyidangkan terhadap tiga terdakwa dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, 29 September 2022.
Saat ini, penyidik 20 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkim Kabupaten Batanghari diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Jaksa Agung Siapkan 30 Jaksa Hadapi Kasus Ferdy Sambo
BACA JUGA:Pengacara Putri Candrawathi Mati-matian Bela Istri Sambo jadi Tahanan Rumah
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp 1.549.993.209,74.*