JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keluarga dari lima tersangka kasus perjudian yang ditangkap oleh pihak Polsek Bajubang melaporkan kasus yang menimpa keluarganya ke Bid Propam Polda Jambi.
Mereka tidak terima anggota keluarganya ditangkap dan ditahan, karena menganggap polisi tidak punya cukup bukti terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum para tersangka, Rommel Siregar mengatakan bahwa para tersangka ini ditangkap saat sedang bermain gaplek antar keluarga pada bulan Agustus lalu.
“Mereka ini sedang main gaplek, sama-sama mereka karena masih keluarga, tiba-tiba ditangkap padahal barang bukti tidak ada, ini yang kami persoalkan,” katanya saat membuat laporan di Polda Jambi, pada Kamis, 29 September 2022.
BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi, Airlangga Sebut Hilirisasi Komoditas Perkebunan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
BACA JUGA:APTISI Audiensi Bersama Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Sampaikan Lima Poin Tuntutan
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan mengenai tidak sesuainya personel yang melakukan penangkapan dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh Kapolres Batanghari.
“Surat perintahnya dari Polres, yang melakukan penangkapan pihak Polsek Bajubang, bagaimana ini tidak sesuai, kami merasa didiskriminasi dalam kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu istri tersangka bernama Novianti sambil menangis memohon keadilan kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda Jambi.
“Suami saya itu sudah usia 74 tahun, sudah sakit keras, kami juga ada surat rekomendasi dokternya untuk berobat tapi tidak diperbolehkan, kami orang kecil memohon keadilan,” isaknya.
BACA JUGA:Jelajah Keindahan Alam Aceh Singkil Bareng Fauzi Baadilla | #AcehTourismtravel
BACA JUGA:Lesty Kejora Jalani Visum Didampingi Pengacara
Ia meminta, agar suaminya bisa mendapat keadilan dan oknum polisi yang melakukan diskriminasi dapat diproses. *