Polisi Berhasil Tangkap 1 Perampok yang Beraksi di Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, Ini Pengakuan Pelaku

Rabu 05-10-2022,18:06 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sempat heboh, beeberapa hari setelah peristiwa perampokan di Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur terjadi, satu orang pelaku akhirnya berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ridho Perasetia yang didampingi oleh Kapolsek Geragai Iptu Wahyu Seni Jatmiko dalam konferensi persnya Rabu 5 Oktober 2022 di Mapolres Tanjab Timur menjelaskan, dari hasil pengejaran yang dilakukan oleh pihak gabungan Satreskrim Polres Tanjab Timur dan Polsek Geragai, akhirnya keberadaan salah satu pelaku perampokan tersebut berhasil diketahui.

"Pelaku perampokan tersebut berjumlah dua orang. Mereka beraksi di salah satu rumah warga di Blok B, RT 17, SK 10, Desa Pandan Sejahtera pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Dan Pada hari Minggu 2 Oktober 2022, salah satu pelaku atas nama Arsad (40) berhasil kita ringkus di daerah Simpang Tabuh, Desa Lagan Ilir, Kecamatan Geragai," jelasnya.

Saat diamankan, pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Hanya saja, awalnya pelaku atas nama Arsad ini tidak mengakui jika dirinya ikut terlibat dalam aksi perampokan itu dan berdalih hanya sebagai pembeli barang rampokan tersebut.

BACA JUGA:Banyak Bikin Masalah, Batu Bara di Provinsi Jambi Rupanya Cuma Menyumbang 12 Persen dari Nilai Ekspor

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Menjawab Kebutuhan Masyarakat Melalui Pemanfaatan Panel Surya

"Setelah kita dalami, akhirnya pelaku ini mengakui bahwa ia adalah salah satu dari pelaku yang beraksi pada saat itu di rumah korbannya," ucap AKP Ridho.

Pelaku dengan korban tidak saling mengenal, jadi pelaku ini sudah mengintai rumah korbannya dan mereka menganggap jika rumah tersebut aman untuk mereka satroni karena jarak antara rumah korban ini dari rumah warga lainnya cukup jauh.

Para pelaku juga sudah membagi hasil rampokan mereka. Untuk perhiasan emas itu juga sudah mereka jual, dan hasil penjualan perhiasan emas korbannya, kemudian oleh pelaku Arsad ini uang hasil penjualan emas korbannya itu dibelikannya lagi perhiasan emas yang baru.

AKP Ridho juga menuturkan, dari tangan Arsad, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk merk Realmi C 11 milik korban, 1 buah kalung emas dengan berat 1,5 suku, 1 lembar kertas bukti pembelian emas yang bertuliskan berat 1,5 suku dengan harga Rp 8.400.000 dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan aksi perampokan tersebut.

BACA JUGA:Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77, PLN Raih 5 Penghargaan di Sektor ESDM

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjerat Hukum, Nih Tips Membeli Kendaraan Bekas dari Polda Jambi

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.

Ia juga menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Tanjab Timur dan personel dari Polsek Geragai masih memburu rekan Arsad yang berinisial TM yang saat ini sudah masuk dalam daftar DPO.

"Pelaku atas nama Arsad ini merupakan residivis atas kasus kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Sedangkan rekannya yang masih DPO itu juga merupakan residivis kasus 363. Kedua pelaku ini berasal dari Kecamatan Mendahara," sebutnya.

Untuk diketahui, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tersebut menerobos masuk melalui pintu depan rumah korbannya dengan cara merusak kunci pintu rumah tersebut.

BACA JUGA:Kapok Membela Ahok, Manuver Nasdem Menangkis 'Peluru' untuk Anies

BACA JUGA:Perampok Beraksi di Kecamatan Geragai, Tanjab Timur, 4 Korban Disekap Dalam Kelambu, Uang dan Emas Raib

Saat berhasil masuk kedalam rumah korbannya, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis golok ke penghuni rumah yang berjumlah 4 orang.

Lalu, para korban disekap di dalam kain kelambu yang ditutupi selimut dan selanjutnya para pelaku ini menjarah barang berharga dari dalam rumah tersebut, diantaranya uang tunai sekitar Rp 1 juta, handphone dan juga perhiasan emas yang terdiri dari gelang, cincin dan anting yang keseluruhan berjumlah sekitar 3,5 suku.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak ada yang melukai korbannya, hanya saja para korban tidak mampu berbuat banyak atau melawan karena berada dibawah ancaman senjata tajam milik para pelaku.*

Kategori :