MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepasang suami istri (pasutri) di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diringkus anggota Tim Sat Narkoba Polres Tebo.
Pasutri tersebut yakni AMS (43) dan RN (39). Mereka diringkus karena diduga telah menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Pasutri ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-90/IX/2022/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 27 September 2022.
Berdasarkan laporan itu, Tim Sat Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Supersport New CBR250RR akan Launching 9 Oktober 2022 di Jambi
BACA JUGA:Honda AT Family Day, Sinar Sentosa Berikan Diskon Angsuran dan DP Ringan
Setelah mengetahui tersangka bakal melakukan transaksi narkoba, tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui adalah pasutri.
Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan interogasi, pasutri tersebut mengakui jika barang haram itu adalah milik mereka.
Selanjutnya, Tim Sat Narkoba membawa Pasutri beserta barang bukti ke Mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemerintah Aceh Sambut Gembira Penerbangan Internasional Perdana di Bandara SIM
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Libra, Tekad dan Mental Adalah Aspek Kunci dari Kepribadian Anda
Penangkapan Pasutri ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane. "Ya, ada dua tersangka yang kita amankan," kata dia, Kamis, 6 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Pasutri tersebut disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*