Biadab! Bapak di Bungo Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

Jumat 07-10-2022,19:00 WIB
Editor : Gita Savana

"Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 atau 82 KUHP ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman pidana hukuman 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 15 milyar," ungkap Kapolres.*

Kategori :