KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menindaklanjuti pemberlakuan jam malam dan penetapan kondisi darurat sosial terhadap aksi kriminal oleh anak di jalanan atau geng motor, Senin 10 Oktober 2022 kembali dilakukan rapat koordinasi oleh sejumlah instansi terkait.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana yang memimpin rapat darurat geng motor di Kota jambi tersebut mengungkapkan, terkait kenakalan anak kriminal, maka pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Seperti Polresta Jambi, Kodim 0415/Jambi, Denpom II/2 Jambi serta pihak lainnya, dilakukan secara komprehensif.
“Penanganannya kita lakukan dengan preventif dan kooperatif, dengan mengajak seluruh forum RT, lurah hinga camat dapat menciptakan kegiatan positif di masing-masing wilayahnya,” kata dia.
Kegiatan positif ini tentu dengan menggandeng para kawula muda maupun anak-anak di masing-masing wilayah mereka. Selain itu, juga diharapkan tiap wilayah agar mengaktifkan siskamling.
BACA JUGA:Pelatihan Pembuatan Produk Biopestisida Sebagai Pendukung
BACA JUGA:Pendampingan Budidaya Lebah Madu di Desa Jujun, Kabupaten Kerinci
“Sampai saat ini terdata ada 1.615 siskamling yang aktif. Ini dilakukan juga untuk membantu pengawasan terhadap keberadaan mereka (geng motor, red),” jelasnya.
Termasuk pihak Kelurahan dan Kecamatan di Kota Jambi, agar dapat melakukan patroli keliling yang terjadwal. Patroli ini digelar bersama tim dari TNI-Polri dan pihak lainnya.
“Kita juga akan mengaktifkan Damkar Kota Jambi sebagai Posko Umum penanganan geng motor. Ini untuk mewujudkan Kota Jambi aman,” jelasnya.
Lanjut Maulana, saat ini pihak kepolisian telah memiliki data anak-anak yang terlibat geng motor. Ini lanjut Maulana, akan menyentuh mereka dengan pendidikan karakter yang dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Km 11, Pondokmeja, Kecamatan Mestong, Muarojambi.
BACA JUGA:Bakal Bikin Tambah Macet, Ada 14 Tambang Baru di Jambi, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
BACA JUGA:Keluarga Minta Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka Papua, Disesuaikan dengan Adat
“Semoga ini bisa merubah pemahaman dan pemikiran mereka menjadi positif,” terang Maulana.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, jika seorang anak yang memunyhi unsur senjata tajam, penganiayaan hingga pengeroyokan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tapi di luar itu, jika hanya ikut-ikutan kita lakukan pembinaan selama 20 hari di SPN,” kata dia.