JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Siswa SD hingga SMA dalam waktu dekat harus menggunakan pakaian adat sebagai salah satu seragam seragam sekolah.
Hal itu merupakan peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
BACA JUGA:Dewan Minta Jokowi Hati Hati Soal Instruksi Mobil Listrik
BACA JUGA:Soal Capres Pendamping Anies, Nasdem : Perspektifnya Kami Serahkan ke Anies
Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Makin Ambyar, Rupiah Hari Ini Tembus Rp 15.318
Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.