Aturan Baru,Pakaian Adat akan Menjadi Seragam Sekolah SD hingga SMA

Selasa 11-10-2022,09:09 WIB
Editor : Surya Elviza

1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:

BACA JUGA:Polres Sarolangun Gunakan Anjing Pelacak, Sudah 6 Hari Ahmad Sabri Belum Ada Jejak

- Pakaian Seragam Nasiona

- Pakaian Seragam Pramuka.

- Pakaian Seragam Khas Sekolah

- Pakaian adat

Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. 

Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

2. Model dan warna seragam sekolah

A. Model dan warna seragam nasional

- SD/SDLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Kategori :