MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belakangan, heboh soal mobil operasional di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disperindag) Kabupaten Tebo.
Info yang didapat, mobil biru tersebut bernopol BH 8021 W yang digunakan untuk keperluan Tera Ulang dan pengawasan Tera Ulang.
Nah belakangan, mobil Toyota Hilux itu berubah cat menjadi hitam doff dengan nopol BH 813 TB.
Kepala Disperindagnaker Kabupaten Tebo, Nur Hasanah saat dikonfirmasi terkait kendaraan dinas itu, mengatakan bahwa sejatinya itu adalah kendaraan dinas untuk keperluan Tera Ulang.
BACA JUGA:Rizky Billar Ditahan, Ini Penampakannya Menggunakan Baju Tahanan
BACA JUGA:2 RT di Kelurahan Sulanjana Tak Aktif Siskamling
Namun, dia mengaku belum mendapat informasi tentang perubahan warna dan nomor polisi mobil tersebut.
"Saya belum tahu informasi nya, karena mobil dinas itu kabid saya yang mengoperasikannya, nanti saya koordinasi dulu," kata dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal juga menyoroti soal mobil dinas berubah warna tersebut.
Dia menegaskan jika perbuatan merubah warna dan nomor polisi mobil dinas tersebut merupakan tindakan pemalsuan.
BACA JUGA:Capaian Imunisasi di Kecamatan Danau Sipin Rendah, Camat: Banyak Orangtua Percaya Hoaks
BACA JUGA:BKKN Provinsi Jambi Sambangi Unit 15 Giriwinangun
“Ini sudah pemalsuan. Kita minta mobil tersebut dikembalikan ke bentuk semula," tegas Iday-sapaan akrabnya, usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Rabu 12 Oktober 2022 lalu.
Kepada oknum yang telah merubah warna dan plat mobil dinas tersebut, Iday memberikan waktu selama satu bulan untuk merubah warna dan plat mobil ke bentuk semula.
Semua kata dia, harus taat aturan. "Itu kan fasilitas umum. Sama saja pemalsuan. Jika tidak dirubah ke warna semula akan kita panggil," pungkasnya.*