Pemkab Tebo Keluarkan Rp19 Miliar untuk Bayar THR ASN dan PPPK

Pemkab Tebo Keluarkan Rp19 Miliar untuk Bayar THR ASN dan PPPK

Ilustrasi uang rupiah. Pemkab Tebo telah membayarkan THR pada ASN dan PPPK.-Freepik/jambi-independent.co.id-Freepik

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tebo telah disalurkan sejak Senin, 17 Maret 2025 lalu.

Total anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp19 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Hendri Nora, menyampaikan bahwa setelah dilakukan efisiensi anggaran, proses penyaluran THR pun bisa segera dilakukan.

“Dana untuk ASN dan PPPK sekitar Rp 19 miliar, penyaluran telah kita lakukan pada Senin lalu,” ujarnya. 

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tol Trans Sumatera Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarifnya

BACA JUGA:Perjalanan Mudik Lebih Nyaman, Bayar Tol Pakai BRIZZI!

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo, jumlah ASN di Kabupaten Tebo saat ini sebanyak 3.210 orang dan PPPK sebanyak 630 orang.

Sebelumnya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

THR tahun ini mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: