Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jabotabek, KPK Temukan Dokumen Aliran Uang

Jumat 14-10-2022,16:00 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gunernur Papua, Lukas Enembe.

Salah satu yang diperiksa disebut rumah Lukas Enembe yang berada di kawasan Jabotabek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022 oleh Tim Penyidik KPK.

"Tim Penyidik, kamis kemarin 13 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sidak Pembangunan SMAN 12 Kota Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi Temukan Sejumlah Kendala

BACA JUGA:Kader PSI Penjual Dawet Gadungan di Kanjuruhan Dipecat Usai Statemennya Viral

"Tempat dimaksud yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE." tandasnya.

Dari penggeledahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan berupa dokumen aliran uang yang diduga bukti dugaan korupsi Luka Enembe.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," katanya kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polisi Tegaskan Pilot Lion Air Group Mabuk di Pesawat Turkish Airlines : Buktinya Dia Diturunkan

BACA JUGA:PT United Tractors Tbk Buka Lowongan untuk Internal Audit, Ini Syaratnya

Penemuan tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan." tandasnya.

Dikatakannya  bahwa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di kawasan Jabotabek dalam rangka pengembangan dugaan kasus korupsi Gubernur Papua.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang tersangkut paut kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

BACA JUGA:Lebih Baik Tidur Pakai Bra atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter

BACA JUGA:Sepakat, Rusia dan Ukraina akan Hadiri KTT G20 di Bali

Diberitakan sebelumnya, Yulice Wenda dan Bona Timoramo yang tidak lain adalah istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Enembe.

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan timnya sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Yulice disebut tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut. 

"Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana satu milyar sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.

BACA JUGA:Hari Ini Harga Emas Kembali Bangkit

BACA JUGA:Ada Pelabuhan Batu Bara di Talang Duku Tidak Standar, Kapolda Jambi Minta Stop Beroperasi

"Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia." tandasnya. (Rafi Adhi Pratama/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul kpk temukan dokumen aliran uang saat geledah rumah lukas enembe di kawasan jabotabek

Kategori :