JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nama Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan usai mantan Kapolda Sumbar tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Bahkan ternyata pria yang baru saja akan dilantik menjadi Kapolda Jatim tersebut ternyata sudah mengedarkan narkoba hingga 5 kg.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa yang menyebut Irjen Teddy Minahasa (TM) menjual dan mengedarkan lima kilogram sabu-sabu di Kampung Bahari.
Dikatakannya bahwa pihaknya sudah mengamankan 3,3 kilogram sabu.
BACA JUGA:Wow Uang Emas Soekarno Ini Dihargai Rp85 Juta, Ada yang Mau Jual?
BACA JUGA:Buruan Serbu! Beasiswa Ungggulan 2022 Dibuka untuk S1 Hingga S3, Ini Jadwal dan Syaratnya
"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan lima kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan seperti dikutip dari JPNN.com
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Luar Biasa, Ini 5 Manfaat Minyak Lavender untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
BACA JUGA:Hari Ini, Cuma 3.500 Truk Batu Bara Boleh Beroperasi, Ini Jadwalnya
Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
"Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut," ungkap Kombes Mukti.
Dia menyatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Tingkat Kepercayaan kepada Polri Makin Turun
BACA JUGA:Anggota DPR Ini Sebut Polri Tak Bisa Diharapkan Lagi
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti Juharsa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Kapolri Tunjuk Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jawa Timur
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.
Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. *