Kendaraan Batubara ini akan mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi.
BACA JUGA:Dandim 0415/Jambi Ajak Mahasiswa Unja Sukseskan TMMD ke-115
BACA JUGA:Kiki Amalia Dilamar Pengusaha setelah 10 Tahun Menjanda
Kemudian, akan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana ketika angkutan batubara tersebut melebihi kuota yang sudah ditentukan maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik.
Kegiatan ini, juga akan dibantu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Rachmad juga kembali mengingatkan warga, agar melaporkan ke polisi tentang situasi kamtibmas, ke nomor bantuan polisi 085360555222. *