JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa produk obat berbahaya tidak beredar di Indonesia.
Pernyataan BPOM ini menjawab isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menghebohkan masyarakat Tanah Air.
Isu obat sirup yang beredar ini berawal dari penemuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di mana obat batuk sirup ada kaitannya dengan kematian puluhan anak di Gambia beberapa waktu lalu.
Dalam penemuannya, pihak WHO mensinyalir bahwa kematian 66 anak di Gambia, Afrika Barat dampak dari menggunaan obat batuk sirup lansiran Maiden Pharmaceuticals, India.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Anak di Kota Jambi Alami Gagal Ginjal, Apotek Dilarang Gunakan Sirup
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perwakilan Puskesmas Kota Jambi Banyak Tak Hadir, Maulana: Tak Sanggup Saya Pindahkan
Penemuan ini menjadi pukulan besar bagi citra India sebagai salah satu apotek dunia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan bahwa produk dari Maiden Pharmaceuticals tersebut tidak beredar di Tanah Air.
Dalam sirusnya, BPOM ungkap obat sirup berbahaya tidak beredar di Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan Maiden Pharmaceuticals yang bermarkas di India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
BACA JUGA:12 Jam Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh, Warga Muara Emat Buka Blokir Setelah Sekda Turun ke Lokasi
BACA JUGA:Ingatkan Anak Buahnya, Kapolri : Silakan Keluar dari Gerbong atau Saya yang Mengeluarkan
Adapun daftar obat yang disinyalir berbahaya dan telah ditarik dari pasaran antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Terkait dengan peredar obat di Indonesia, pihak BPOM mengungkapkan dalam keterangannya bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat dan aturan yang berlaku.
BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.