Meskipun zat EG dan DEG tersebut dapat ditemukan sebagai dampak dari penggunaan gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.
BACA JUGA:Ke Jambi, Iriana Jokowi Bagi-bagi Tas dan Buku untuk Anak PAUD
BACA JUGA:Ulang Tahun ke 63 Tahun, Hotman Paris Undang 1.000 Orang
Untuk itu BPOM sendiri juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Sedangkan terkait dengan gagal ginjal akut, BPOM mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan penarikan oebat yang dilakukan oleh India.
Kementerian Kesehatan juga telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.
Hingga saat ini pihak terkait masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya.
BACA JUGA:Kaipang Greenhope
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana Personel Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono
Akan tetapi BPOM juga terus mendorong agar tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk wajib memberikan laporan jika menemukan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.(Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul bpom ungkap obat sirup berbahaya tidak beredar di Indonesia tak ada kaitannya dengan gagal ginjal akut