Besok, Kementerian ESDM Kumpulkan Puluhan Perusahan Pemegang IUP di Jambi

Kamis 20-10-2022,17:34 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengundang puluhan pengusaha pemegang izin usaha pertambangan produksi (IUP) dan puluhan puluhan pemegang izin pengangkutan dan penjualan komoditas batu bara pada Jumat 21 Oktober 2022.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor 225.Und/MB.05/DBB.OP/2022 dan ditandangani langsung Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria.

Dalam surat ini, setidaknya ada 68 perusahaan pemegang IUP dan 47 transportir angkutan batu bara yang dipanggil untuk sosialisasi dan berdiskusi masalah penataan angkutan serta rencana pembangunan jalan khusus batu bara yang ada di Provinsi Jambi.

Adanya ndangan ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Aktivitas Meningkat, Gunung Kerinci Ditutup untuk Wisatawan

BACA JUGA:Gunung Kerinci Kembali Erupsi

“Benar, infonya begitu,  Kementerian ESDM mengundang sosialisasi dan diskusi dengan pengusaha batu bara di Provinsi Jambi, untuk kepastian bisa ditanyakan dengan Kepala Dinas ESDM atau dengan Plh Asisten 2,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ipan Hadi, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kata Ipan, Kepala Dinas ESDM kemungkinan besar akan datang pada acara tersebut.

Sebelumnya, Usai ramai polemik kemacetan akibat mobilitas angkutan batu bara dan ruas jalan yang rusak, Gubernur Jambi Al Haris pada kemarin, Selasa 11 Oktober 2022 telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI  terkait permohonan penghentian sementara aktifitas angkutan batubara selama tiga hari ke depan untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Surat bernomor S.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya dan curah hujan yang cukup inggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktifitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Pebalap Binaan AHM Siap Harumkan Indonesia di IATC Sepang

BACA JUGA:KPK Periksa Anak Buah Lukas Enembe Terkait Penggunaan APBD Papua

Adapun ruas jalan nasional banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mempegurangi tingkat kecelakaan lalu lintas .

Dalam memaksimalkan penanganan kerusakan jalan tersebut, BPJN sedang melakukan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangannya, seperti di Batas Kota Jambi/Simpang rimbo- Simpang Pal 10. Lalu batas Kota Jambi-Tempino dan 3 ruas jalan lainnya.

Gubernur Al Haris dalam suratnya memohon kepada Menteri ESDM agar berkenan memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Kementerian PUPR untuk mengatasi peramasalahan.

“Dengan memberikan perintah penghentian sementara aktifitas angkutan batubara dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait,” tulis surat yang ditandatangani dan dicap oleh Al Haris tersebut.*

Kategori :